Testindo.co.id – Energi menjadi sumber utama untuk setiap bangunan yang berdiri. Karena menjadi sumber utama maka diperlukan penghematan energi demi menjaga ketersediaan sumber daya untuk jangka waktu yang panjang. Apalagi, sumber utama untuk energi seperti bahan bakar fosil seperti minyak, gas, batubara bukan merupakan sumber yang dapat diperbaharui dan semakin berkurang seiring berjalannya waktu. Oleh karena itu perlu dilakukannya jasa audit energi bangunan, guna memantau dan mengetahui adanya kemungkinan pemakaian energi secara lebih efisien.
Melihat semakin banyak pembangunan untuk gedung dan bangunan dalam skala besar, pemerintah DKI Jakarta mengeluarkan peraturan demi mengatur penggunaan energi yang ada. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2009 tentang Konservasi Energi yang dimaksud dengan konservasi Energi adalah upaya sistematis, terencana, dan terpadu guna melestarikan sumber daya energi dalam negeri serta meningkatkan efisiensi pemanfaatannya langit tersebut. Salah satu cara penghematan energi yang bisa dilakukan di gedung-gedung perkantoran adalah dengan cara melakukan audit energi bangunan.
Fungsi Jasa Audit Energi Bangunan
Sebagaimana yang kita ketahui salah satu sektor yang menjadi penyumbang gas rumah kaca (GRK) adalah sektor bangunan. Bangunan digunakan untuk menciptakan suatu lingkungan internal yang (sangat) nyaman, terhindar dari kondisi eksternal yang ekstrim dan tidak nyaman, supaya memperlancar proses aktivitas serta menunjang pelaksanaan kegiatan dan memberi tenaga (power) bagi pengoperasian peralatan-peralatan mekanis (elektronik) di dalam bangunan tersebut.
Upaya konservasi energi, diharapkan mampu mendorong para pelaku usaha untuk berperan aktif dalam upaya mitigasi gas rumah kaca (GRK) sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Presiden No 61 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional. Penurunan Emisi GRK, yang mana pemerintah telah berkomitmen untuk menurunkan emisi GRK secara nasional sebesar 26% hingga tahun 2020 yang salah satunya dari sektor bangunan.
Fungsi audit energi pada bangunan merupakan suatu prosedur sistematik yang dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui pola pemanfaatan dalam konsumsi energi pada suatu bangunan hingga aspek yang mempengaruhi kondisi/profil bangunan. Dan audit energi pada bangunan juga berfungsi untuk menentukan kategori penghematan energi yang bisa dilakukan pada bangunan agar dapat diberikan rekomendasi untuk efisiensi penggunaan energi secara optimal. Audit energi yang diterapkan pada bangunan atau gedung perkantoran memang sangat berguna, tetapi dalam melakukan proses audit energi pada bangunan atau gedung dibutuhkannya kerja keras yang sangat intensif.
Metode Audit Energi

Kegiatan jasa audit energi secara garis besar terdiri dari:
1. Tahap Persiapan.
2. Tahap Pengumpulan Data.
3. Tahap Analisa dan Identifikasi Potensi Penghematan Energi.
4. Tahap Analisa Teknik Ekonomi (Economic Engineering Analysis) dan Rekomendasi.
5. Tahap Rekomendasi dan Rancangan Usulan Implementasi Rencana Tindak.
6. Tahap Penyiapan dan Penyampaian Laporan Akhir.
Berikut penjelasan untuk setiap kegiatan pada metode audit energi bangunan :
1. Tahap Persiapan
Pada tahap persiapan ini meliputi kegiatan persiapan sumber daya (tenaga ahli dan tenaga pendukung), penyiapan peralatan dan instrumen kerja (alat ukur, peralatan safety/APD, lembar kerja/checklist/kuesioner, dan format laporan) serta melakukan koordinasi dengan user (perusahaan) dalam rangka efektifitas dan efisiensi pelaksanaan audit energi yang akan dilakukan. Dalam persiapan ini juga, meliputi persiapan mobilisasi personil ke lapangan (site) dan pelaksanaan kick-off meeting dan pelatihan pengantar audit energi dan manajemen energi bagi pegawai/karyawan pada perusahaan sebagai objek audit energi yang akan dilakukan.
2. Tahap Pengumpulan Data
Pengumpulan data adalah adalah tahapan awal pelaksanaan kerja di lapangan. Jenis data dapat berupa data sekunder dan primer yang diperoleh dari beberapa sumber yang telah ditentukan baik yang bersifat teknis dan non-teknis.
- Jenis Data dan Sumber Data
Adapun jenis data yang akan dikumpulkan berupa data sekunder maupun primer yang meliputi aspek manajemen dan teknis.
- Metode Pengumpulan Data
Pengumpulan data dilakukan dengan beberapa langkah seperti survey lapangan, melakukan inspeksi dan pengukuran, interview.
3. Tahap Analisis dan Identifikasi Peluang Penghematan Energi

Setelah data terkumpul, maka selanjutnya dilakukan pengolahan data dengan aplikasi komputer yang sebelumnya dilakukan validasi dan verifikasi serta klarifikasi kebenaran data dari pihak terkait (jika ditemukan kejanggalan atau kekurang jelasan).
Data yang sudah diolah, dilanjutkan dengan melakukan analisa yang meliputi profil penggunaan energi, analisa neraca massa dan panas, konsumsi energi spesifik, analisis kinerja efisiensi, analisis kualitas sistem kelistrikan, analisa dan evaluasi pendekatan statistic, analisa indeks konsumsi energi dan identifikasi pemborosan dan penghematan energi.
Gambar profil penggunaan listrik selama 2 tahun
4. Tahap Analisa Teknik dan Ekonomi/Kelayakan (Economic Engineering Analysis/Feasibility Study)
Menganalisis secara teknik dan ekonomi untuk mengetahui kelayakan potensi penghematan energi dengan kriteria analisis investasi yang digunakan adalah:
- Payback Period (PP)
- Internal Rate of Return (IRR) atau Discounted Cash Flow Rate of Return (DCFR)
- Return on Investment (ROI)
- Net Present Value (NPV)
5. Tahap Usulan Rancangan Rencana Tindak Implementasi Rekomendasi
Rekomendasi peluang penghematan energi perlu ditindaklanjuti melalui penyusunan usulan rancangan program atau kegiatan implementasi konservasi/efisiensi energi dan memerlukan suatu rencana tindak (action) implementasi program konservasi atau efisiensi energi bagi perusahaan baik dalam jangka menengah dan pendek.
6. Tahap Penyiapan dan Penyampaian Pelaporan
Hasil akhir dari pelaksanaan kegiatan audit energi, disajikan dalam bentuk laporan yang disusun dengan mengacu pada sistematika laporan akhir jasa audit energi bangunan.
Peralatan Yang Digunakan Pada Audit Energi Bangunan
Peralatan yang digunakan dalam melakukan audit energi pada bangunan, antara lain:
Power Quality Analyzer |
Electric Safety Gloves |
Laser Distance Meter | Lux Meter | Hygro-Thermometer |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
Dasar Hukum Terkait Audit Energi Pada Bangunan
Landasan hukum terkait audit energi bangunan diterapkan untuk memenuhi peraturan yang ditetapkan pemerintah terkait dengan reliabilitas dan fasilitas pada bangunan.
Kebijakan pemerintah untuk mendukung kebijakan audit energi yang dituangkan mulai dari peringkat hukum tertinggi (Undang-undang Energi), sampai dengan Peraturan Menteri antara lain adalah:
- Undang-Undang No. 30 Tahun 2007 Tentang Energi
- Undang-Undang No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan
- Peraturan Pemerintah No 70 Tahun 2009 tentang Konservasi Energi
- Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2006 tentang Kebijakan Energi Nasional
- Inpres no 11 tahun 2013 tentang Penghematan Energi dan Air
- Permen ESDM No. 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Energi
- Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 0002 Tahun 2004 tentang Kebijakan Pengembangan Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Energi Hijau).
Diperlukannya audit energi pada bangunan agar terjamin keamanan orang-orang yang berkegiatan di dalamnya. Jika Anda berminat untuk melakukan pemesanan jasa Audit Energi Bangunan silahkan hubungi kami melalui : Office: 021-2956-3045, Whatsapp: 0813-9929-1909 (Zulfikri)& Email: sales@testindo.com atau bisa chat dengan tim kami dengan menekan tombol yang ada di pojok kanan bawah website ini.