peraturan air quality monitoring system aqms

Testindo Pemasangan atau instalasi Air Quality Monitoring System (AQMS) di Indonesia diatur dalam Permen LHK No. P.14 Tahun 2020 tentang Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU). Peraturan ini mengatur kewajiban penggunaan AQMS dengan sensor yang mampu memantau berbagai parameter pencemar udara dan meteorologi secara 24 jam nonstop.

Data dari AQMS menjadi dasar penentuan ISPU dan kebijakan pengendalian pencemaran udara di setiap daerah.

Peraturan Penggunaan AQMS di Indonesia

Kualitas udara kini menjadi salah satu indikator penting kesehatan lingkungan di Indonesia. Untuk memastikan udara tetap aman dihirup, pemerintah mewajibkan pemasangan Air Quality Monitoring System (AQMS), sistem pemantauan otomatis yang bekerja tanpa henti untuk mengukur kadar polutan di udara.

Sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.14/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2020, setiap wilayah yang diwajibkan memasang AQMS harus memastikan sistem ini beroperasi 24 jam penuh, agar hasil data yang dikumpulkan akurat dan dapat digunakan sebagai acuan pengambilan keputusan.

Ada juga peraturan pemerintah lainnya yang masih berhubungan dengan pemasangan Air Quality Monitoring System, yaitu :

Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pencemaran Udara di Daerah

Di dalam peraturan ini menjelaskan bahwa kewajiban pemantauan kualitas udara ambien oleh pemerintah daerah dan pedoman teknis pemantauannya (termasuk penggunaan metode otomatis seperti AQMS).

Peraturan Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL)

Biasanya terdapat Petunjuk Teknis (Juknis) yang lebih rinci mengenai pembangunan dan operasional Sistem Pemantauan Kualitas Udara Ambien (SPKUA) atau AQMS, termasuk persyaratan peralatan, lokasi, dan validasi data. Contohnya adalah Peraturan Dirjen PPKL Nomor P.2/PPKL/PPU/PKL.3/12/2023 tentang Petunjuk Teknis Pembangunan Sistem Pemantauan Kualitas Udara Ambien (SPKUA).

Parameter yang Dipantau oleh AQMS

AQMS dilengkapi sensor yang mampu mengukur berbagai parameter pencemar udara dan unsur meteorologi, di antaranya:

Partikulat: PM₂.₅ dan PM₁₀

Gas pencemar: SO₂, NO₂, CO, O₃, dan HC

Parameter meteorologi: suhu udara, kelembapan, kecepatan dan arah angin, serta curah hujan

Dari hasil pemantauan ini, diperoleh nilai Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) yang diklasifikasikan menjadi beberapa kategori, yaitu:

  • Baik
  • Sedang
  • Tidak Sehat
  • Sangat Tidak Sehat
  • Berbahaya

Nilai ISPU tersebut digunakan pemerintah untuk menilai kondisi udara dan menentukan langkah pengendalian yang tepat.

Tanggung Jawab Pemerintah Pusat dan Daerah

Dalam penerapan AQMS, Menteri, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota memiliki tanggung jawab untuk:

  • Menentukan nilai ISPU dari data AQMS.
  • Mengumumkan kondisi udara kepada masyarakat.
  • Mengambil tindakan pengendalian sesuai kategori ISPU.
Baca Juga :  Tumbuhan Ini Dapat Berperan Sebagai Indikator Polusi Udara

Selain itu, AQMS juga dapat berfungsi sebagai sistem peringatan dini (early warning system) ketika tingkat pencemaran udara meningkat hingga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.

Persyaratan Teknis Sensor AQMS

Agar data yang dikumpulkan benar-benar akurat, sensor dalam sistem AQMS harus memenuhi standar teknis tertentu, meliputi:

1. Jenis Sensor

Sensor harus mampu mengukur berbagai parameter pencemar udara dan cuaca dengan tingkat akurasi tinggi.
Umumnya digunakan sensor berbiaya rendah (low-cost sensor) namun tetap memenuhi kriteria kinerja dan presisi yang disyaratkan pemerintah.

2. Uji Akurasi dan Kinerja

Sensor wajib melalui uji kinerja (performance test) yang mencakup:

  • Presisi
  • Bias
  • Linearitas
  • Error atau deviasi

Uji dilakukan dengan metode kolokasi di lapangan, yaitu membandingkan hasil sensor dengan alat referensi standar yang sudah terverifikasi. Laporan hasil pengujian wajib disertakan sebelum dan sesudah instalasi.

3. Kalibrasi Sensor

Kalibrasi bertujuan menjaga akurasi pembacaan sensor.
Kalibrasi harus dilakukan secara rutin sesuai petunjuk pabrikan dan dibandingkan dengan gas standar tertelusur.
Untuk parameter gas, kalibrasi wajib mencakup minimal empat titik konsentrasi yang dapat diverifikasi dengan sertifikat kalibrasi.

Penerapan Air Quality Monitoring System (AQMS) bukan hanya kewajiban regulasi, tetapi juga bentuk tanggung jawab lingkungan demi menjaga kesehatan masyarakat. Dengan sistem pemantauan yang terkalibrasi dan berstandar nasional, pemerintah daerah dapat memperoleh data kualitas udara yang akurat, real-time, dan terpercaya.

Data ini menjadi dasar penting untuk mengambil langkah pengendalian pencemaran udara, memberikan peringatan dini, serta memastikan kualitas udara di Indonesia tetap aman bagi kehidupan.

Testindo menyediakan solusi lengkap untuk sistem Air Quality Monitoring System (AQMS), mulai dari perancangan, pengadaan sensor, instalasi, kalibrasi, hingga integrasi dengan SISPEK KLHK.

Dengan pengalaman panjang di bidang instrumentasi dan sistem monitoring lingkungan, Testindo siap membantu berbagai sektor industri dan pemerintah daerah dalam melakukan pemasangan AQMS.

Informasi pemesanan dan konsultasi, silahkan hubungi kami dengan menekan tombol whatsapp di bawah ini :

Bisa juga chat dengan tim kami melalui fitur live chat di pojok kanan bawah website ini