Testindo Jasa Pengurusan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) memiliki peran penting dalam mengurus perizinan saat mendirikan suatu bangunan. Sebelumnya bernama IMB (Izin Mendirikan Bangunan) kemudian secara resmi diganti menjadi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).

Pengertian PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)

Sebelumnya ketika akan mendirikan suatu bangunan maka si pemilik harus mengurus perizinan yang disebut IMB (Izin Mendirikan Bangunan), namun istilah perizinan tersebut secara resmi diganti oleh Presiden Jokowi menjadi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).

Jadi setiap warga Negara yang ingin melakukan konstruksi atau perubahan bangunan harus mengurus izin PBG yang tertuang secara resmi di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021 tentang pelaksanaan Undang – Undang No.28 Tahun 2008 mengenai Bangunan Gedung.

Perizinan PBG ditujukan kepada para pemilik bangunan yang ingin mengubah, mengurangi, memperluas, merawat dan juga membangun bangunan baru yang sesuai dengan standar teknis bangunan.

Lalu, bagaiman jika bangunan bangunan sudah terlanjur didirikan sebelum masa pemberlakuan PBG ?

Untuk bangunan gedung yang sudah berdiri tapi tidak mengantongi izin PBG maka harus mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Fungsi dari SLF ini merupakan pernyataan dari Pemerintah Daerah bahwa gedung yang didirikan sudah memenuhi laik fungsi sebelum resmi digunakan.

Persayaratan Mengurus PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)

Tidak jauh berbeda dengan pengurusan dokumen lainnya, dalam mengurus PBG harus memenuhi 4 persyaratan yaitu rencana arsitektur, rencana utilitas, rencana struktur dan spesifikasi teknik bangunan gedung. Berikut ini rincian persyaratannya :

  • Nama Proyek dan Nama Owner
  • Lokasi Proyek
  • Jumlah Lantai dan Luasan bangunan serta Luasan Area
  • Site Plan Pengesahan dr Dinas
  • Design Drawing dan Basic drawing (ada/tidak)
  • Soil test/pengujian tanah (ada/tidak)
  • Topografi (ada/tidak)
  • Jenis struktur (struktur baja/beton bertulang)
  • Fungsi bangunan (kantor, rumah, pabrik, apartemen, sekolah, rumah sakit dll)

Penerbitan Izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)

Setelah seluruh persyaratan dipenuhi, selanjutnya melakukan prosedur untuk menerbitkan PBG dari pemerintah. Berikut ini prosedur penerbitan PBG dari pemerintah :

  • Proses Pendaftaran : Lengkapi data dan teknis permohonan
  • Bila diperlukan Anda bisa mendatangkan konsultan perencanaan atau pembongkaran bangunan gedung
  • Menyiapkan pembayaran retribusi daerah bila diminta
  • Menginformasikan jadwal pelaksanaan konstruksi kepada dinas terkait melalui SIMBG pada tahap pembangunan gedung
  • Melakukan pendaftaran akun perencanaan konstruksi, pelaksana konstruksi, perencana dan pelaksana pembongkaran atau pembangunan

Testindo menyediakan layanan pengurusan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Informasi pemesanan atau pertanyaan seputar PBG silahkan hubungi kami melalui Whatsapp: 0813-9929-1909 (Zulfikri).