Jasa Audit Energi Bangunan

Testindo menyediakan layanan Audit Energi Bangunan di Seluruh Indonesia

Solusi Audit Energi Bangunan

Testindo menyediakan layanan Audit Energi Bangunan di seluruh Indonesia

 

Hemat energi sudah menjadi gaya hidup masyarakat belakangan ini. Hal ini tentunya berdampak positif dan perlu diterapkan ke lingkup yang lebih luas lagi, tidak hanya dalam lingkup rumah tangga saja. Melihat semakin banyaknya pembangunan gedung-gedung pencakar langit di kota-kota besar, mungkin penerapan gaya hidup ini dapat ditularkan kepada pemilik gedung-gedung pencakar langit tersebut. Salah satu cara penghematan energi yang bisa dilakukan di gedung-gedung perkantoran adalah dengan cara melakukan audit energi bangunan.

Sebagaimana diketahui salah satu sektor yang menjadi penyumbang gas rumah kaca (GRK) adalah sektor bangunan. Bangunan digunakan untuk memberikan (menciptakan) suatu lingkungan internal yang (sangat) nyaman, dibedakan (terpisah) dari kondisi ekternal yang ekstrim dan tidak nyaman, memperlancar proses aktivitas, menunjang pelaksanaan kegiatan dan memberi tenaga (power) bagi pengoperasian peralatan-peralatan mekanis (elektronik) di dalam bangunan tersebut.

Upaya konservasi energi, diharapkan mampu mendorong sebuah pelaku usaha untuk berperan aktif dalam upaya mitigasi gas rumah kaca (GRK) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden No 61 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional.

Penurunan Emisi GRK, yang mana pemerintah telah berkomitmen untuk menurunkan emisi GRK secara nasional sebesar 26% hingga tahun 2020 yang salah satunya dari sektor bangunan.

Audit energi pada bangunan merupakan suatu prosedur sistematik yang dilakukan dengan tujuan untuk mengevaluasi konsumsi energi pada suatu bangunan, dan juga mengidentifikasi kemungkinan penghematan energi yang bisa dilakukan pada bangunan atau gedung tersebut.

Audit energi yang diterapkan pada bangunan atau gedung perkantoran memang sangat berguna, tetapi dalam melakukan proses audit energi pada bangunan atau gedung dibutuhkannya kerja keras yang sangat intensif.

Dasar Hukum Terkait Audit Energi Pada Bangunan

Landasan hukum terkait audit energi bangunan diterapkan untuk memenuhi peraturan yang ditetapkan pemerintah terkait dengan reliabilitas dan fasilitas pada bangunan.

Kebijakan pemerintah untuk mendukung kebijakan audit energi yang dituangkan mulai dari peringkat hukum tertinggi (Undang-undang Energi), sampai dengan Peraturan Menteri antara lain adalah:

  • Undang-Undang No. 30 Tahun 2007 Tentang Energi
  • Undang-Undang No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan
  • Peraturan Pemerintah No 70 Tahun 2009 tentang Konservasi Energi
  • Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2006 tentang Kebijakan Energi Nasional
  • Inpres no 11 tahun 2013 tentang Penghematan Energi dan Air
  • Permen ESDM No. 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Energi
  • Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 0002 Tahun 2004 tentang Kebijakan Pengembangan Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Energi Hijau).
tahapan audit energi bangunan
Audit Struktur Energi

Pemesanan & Konsultasi Layanan Audit Energi Bangunan

Silahkan Hubungi Kami dengan Menekan Tombol Chat Di Bawah Ini :

Metode Audit Energi Bangunan

Tahap Persiapan

Pada tahap persiapan ini meliputi kegiatan persiapan sumber daya (tenaga ahli dan tenaga pendukung), penyiapan peralatan dan instrument kerja (alat ukur, peralatan safety/APD, lembar kerja/checklist/kuesioner, dan format laporan) serta melakukan koordinasi dengan user (perusahaan) dalam rangka efektifitas dan efisiensi pelaksanaan audit energi yang akan dilakukan. Dalam persiapan ini juga, meliputi persiapan mobilisasi personil ke lapangan (site) dan pelaksanaan kick-off meeting dan pelatihan pengantar audit energi dan manajemen energi bagi pegawai/karyawan pada perusahaan sebagai objek audit energi yang akan dilakukan.

Tahap Pengumpulan Data

Pengumpulan data adalah adalah tahapan awal pelaksanaan kerja di lapangan. Jenis data dapat berupa data sekunder dan primer yang diperoleh dari beberapa sumber yang telah ditentukan baik yang bersifat teknis dan non-teknis.

  • Jenis Data dan Sumber Data

Adapun jenis data yang akan dikumpulkan berupa data sekunder ataupun primer yang meliputi aspek manajeme dan teknis.

  • Metode Pengumpulan Data

Pengumpulan data dilakukan dengan beberapa langkah seperti survey lapangan, melakukan inspeksi dan pengukuran, interview.

Tahap Analisis dan Identifikasi Peluang Penghematan Energi

Setelah data terkumpul, maka selanjutnya dilakukan pengolahan data dengan aplikasi computer yang sebelumnya dilakukan validasi dan verifikasi serta klarifikasi kebenaran data dari pihak terkait (jika ditemukan kejanggalan atau kekurang jelasan).

Data yang sudah diolah, dilanjutkan dengan melakukan analisa yang meliputi profil penggunaan energi, analisa neraca massa  dan panas, konsumsi energi spesifik, analisa kinerja efisiensi, analisa kualitas sistem kelistrikan, analisa dan evaluasi pendekatan statistic, analisa indeks konsumsi energi dan identifikasi pemborosan dan penghematan energi.

 

Action Plan & Laporan

Rekomendasi dan Action Plan Implementasi Penghematan Energi

Rekomendasi berdasarkan 3 kriteria sesuai dengan Permen ESDM No 4 Tahun 2014 tentang Manajemen Energi, sebagai berikut:

  1. Rekomendasi tanpa biaya/investasi (no cost) wajib diterapkan dalam waktu kurang dari 1 tahun.
  2. Rekomendasi biaya/investasi rendah (low cost) wajib diterapkan dalam waktu kurang dari 2 tahun.
  3. Rekomendasi biaya/investasi menengah dan tinggi (medium/high cost) wajib diterapkan dalam waktu kurang dari 5 tahun.

Usulan action plan terhadap rekomendasi dengan rancangan jadwal tahun implementasi.

Tahap Analisa Teknik dan Ekonomi/Kelayakan (Economic Engineering Analysis/Feasilibilty Study)

Menganalisis secara teknik dan ekonomi untuk mengetahui kelayakan potensi penghematan energi dengan kriteria analisa investasi yang digunakan adalah:

  1. Payback Period (PP)
  2. Internal Rate of Return (IRR) atau Discounted Cash Flow Rate of Return (DCFR)
  3. Return on Investmen (ROI)
  4. Net Present Value (NPV)

Tahap Usulan Rancangan Rencana Tindak Implementasi Rekomendasi

Rekomendasi peluang penghematan energi perlu ditindaklanjuti melalui penyusunan usulan rancangan program atau kegiatan implementasi konservasi/efisiensi energi dan memerlukan suatu rencana tindak (action) implementasi program konservasi atau efisiensi energi bagi perusahaan baik dalam jangka menengah dan pendek.

Tahap Penyiapan dan Penyampaian Pelaporan

Hasil akhir dari pelaksanaan kegiatan audit energi, disajikan dalam bentuk laporan yang disusun dengan mengacu pada sistematika laporan akhir audit energi.

tahapan audit energi bangunan
kontraktor jasa assessment mekanikal elektrikal plumbing

Pemesanan & Konsultasi Layanan Audit Energi Bangunan

Silahkan Hubungi Kami dengan Menekan Tombol Chat Di Bawah Ini :