kapan diwajibkan memasang cems

 

Testindo Continuous Emission Monitoring System (CEMS) merupakan sistem pemantauan emisi yang berfungsi untuk terus-menerus memantau dan merekam emisi gas buang dari pabrik industri. Penerapan CEMS di pabrik sangat penting karena membantu mengawasi dan mengendalikan dampak negatif emisi terhadap lingkungan dan kesehatan manusia. Lalu, kapan diwajibkan memasang CEMS ?

Beberapa negara termasuk Indonesia telah mengatur peraturan dan undang-undang yang mewajibkan pabrik tertentu untuk memasang CEMS sesuai dengan kriteria dan batas-batas tertentu.

Peraturan dan Undang-Undang Terkait Pemantauan Emisi

Indonesia memiliki peraturan dan undang-undang yang mengatur pemantauan emisi industri yaitu Permen LHK 13 tahun 2021 tentang SISPEK (Sistem Informasi Pemantauan Industri secara Terus Menerus) bertujuan untuk mendapatkan data dan informasi emisi secara benar, akurat, dan terus-menerus perlu dilakukan pemantauan emisi secara terintegrasi.

Layanan Pemasangan CEMS, Klik Disini >>>

Permen LHK 13 tahun 2021 tentang SISPEK (Sistem Informasi Pemantauan Industri secara Terus Menerus) merupakan aturan pelaksanaan ketentuan Pasal 203 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pemantauan secara otomatis dan terus-menerus perlu mengintegrasikan pemantauan emisinya ke dalam sistem informasi pemantauan emisi industri secara terus menerus.

Kapan Diwajibkan Memasang CEMS pada Pabrik atau Industri

Berdasarkan Peraturan Menteri Linkungan Hidup dan Kehutanan nomor 13 tahun 1995, ada 4 macam industri yang harus menggunakan CEMS : 

  • Industri Semen
  • Industri Pulp dan Kertas
  • Industri Besi dan Baja 
  • Pembangkit Listrik (PLTU) Berbahan Bakar Batubara

Selain itu, CEMS ini juga harus diterapkan pada pembangkit Listrik Tenaga Termal dengan kapasitas diatas 25 MW sesuai Undang-undang Menteri Lingkungan Hidup Nomor 15 Tahun 2019.

Semua data hasil Continuous Emission Monitoring System (CEMS) ini wajib diintegrasikan ke dalam Sistem Pemantauan Emisi Industri Secara Terus Menerus (SISPEK) milik KLHK.

Ketentuan ini berdasarkan peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No 13 tahun 2021 tentang Sistem Informasi Pemantauan Emisi Industri Secara Terus Menerus.

Di Pasal 11 menyebutkan Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, selain usaha dan/atau kegiatan yang mengoperasikan Pembangkit Listrik Tenaga Termal, setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib CEMS, wajib mengintegrasikan ke dalam SISPEK paling lambat 1 Januari 2023.

Cara Mengintegrasikan CEMS dengan SISPEK KLHK

Pemilik atau pengelola pabrik bisa mengintegrasikan data CEMS miliknya dengan SISPEK milik KLHK menggunakan aplikasi yang disebut Sistem Pelaporan Elektronik Perizinan Bidang Lingkungan Hidup (SIMPEL).

Dengan begitu, pemilik atau pengelola pabrik tidak perlu menyerahkan data berupa hardcopy tapi cukup menyerahkan file data secara online melalui file attachment.

Penjelasan Tata Cara dan Mekanisme Integrasi SISPEK bagi Industri sudah dijelaskan dalam Permen LHK 13 tahun 2021 lampiran IV. Berikut ini tata caranya :

Baca Juga :  Waspada Dampak Buruk Polusi Udara pada Pertanian

1. Registrasi

Perusahaan/industri mengisi formulir registrasi dan melampirkan surat permohonan secara daring melalui portal web Direktur Jenderal (https://ditppu.menlhk.go.id).

2. Validasi registrasi

Permohonan perusahaan/industri akan divalidasi oleh Direktur Jenderal. Data registrasi yang dinyatakan benar dan lengkap akan mendapatkan nomor registrasi. Nomor registrasi akan dikirimkan melalui email yang telah didaftarkan.

3. Data administratif

Setelah mendapatkan nomor registrasi, perusahaan/industri mengisi dan melengkapi data pada aplikasi SIMPEL PPU, meliputi profil perusahaan, titik penaatan cerobong, dan sumber Emisi.

Kemudian data akan divalidasi oleh Direktur Jenderal dan apabila dinyatakan lengkap dan sesuai, maka perusahaan/industri akan mendapatkan akses untuk mengisi data teknis.

4. Data teknis

Perusahaan/industri mengisi data teknis CEMS pada aplikasi SIMPEL PPU, yang meliputi referensi, profil, spesifikasi, analyzer, komunikasi, kalibrasi, dan pendukung data. Data teknis CEMS akan divalidasi oleh tim Direktur Jenderal dan apabila dinyatakan lengkap dan sesuai, maka perusahaan/industri akan mendapatkan jadwal verifikasi lapangan.

5. Verifikasi lapangan

Tim teknis Direktur Jenderal akan melakukan verifikasi lapangan ke perusahaan/industri untuk memeriksa secara faktual pemenuhan persyaratan administratif dan persyaratan teknis.

6. Uji konektivitas

Setelah memenuhi persyaratan administrative dan teknis, perusahaan/industri akan menerima jadwal pelaksanaan uji konektivitas yang dilaksanakan di kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan.

Tahap Pasca Pendaftaran

Uji konektivitas merupakan proses uji coba transfer data CEMS dari sistem perusahaan/industri (DIS) ke sistem KLHK (SISPEK), dengan pemindahan dan komunikasi data menggunakan format JSON dan API.

Setelah mendapatkan rekomendasi teknis sebagai persyaratan uji konektivitas, maka perusahaan/industri akan diberikan app_id dan app_secret. Kemudian DIS akan menggunakan app_id dan app_secret untuk meminta kode autentikasi ke server SISPEK, apabila app_id dan app_secret yang diterima server SISPEK sesuai, maka server SISPEK akan mengirimkan kode autentikasi ke DIS.

Selanjutnya DIS perusahaan/industri mengirimkan data CEMS dari server perusahaan/industri ke server SISPEK dengan menggunakan kode autentikasi.

Layanan Pemasangan CEMS, Klik Disini >>>

Semoga informasi di atas dapat menjawab pertanyaan Anda mengenai kapan diwajibkan memasang CEMS pada pabrik atau industri. Dengan memahami ketentuan dalam pemasangan CEMS ini diharapkan kualitas udara tetap terjaga dengan baik.

Jika Anda berminat ingin memasang CEMS di pabrik atau industri Anda, kami siap membantu. Testindo menyediakan layanan pemasangan atau instalasi CEMS di seluruh Indonesia.

Selain itu, kami juga melayani instalasi Air Quality Monitoring System (AQMS) untuk di berbagai lokasi seperti terowongan, kawasan industri dan lainnya.

Informasi pemesanan dan konsultasi silahkan menghubungi kami melalui :


Email : sales@testindo.com

Bisa juga chat dengan tim kami melalui fitur chating yang ada di pojok kanan bawah website ini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *