polusi udara jakarta

Testindo Beberapa pekan ini polusi di Jakarta semakin parah, bahkan sampai langit terlihat “abu-abu” seperti tertutup asap tebal. Bahkan, berdasarkan index quality dari situs IQair Kota Jakarta sempat menduduki peringkat pertama sebagai kota dengan polusi terburuk di dunia.

Memburuknya kualitas udara di Ibu Kota ini diukur menggunakan Air Quality Monitoring System dan hasilnya akan dipajang di papan display ISPU yang bisa dilihat masyarakat umum. Semua lapisan masyarakat hingga selebriti mulai bersuara agar pemerintah segera mengambil tindakan untuk mengatasi masalah polusi karena efeknya sangat berbahya untuk kesehatan manusia dan juga dapat merusak lingkungan.

Selain disebabkan oleh asap kendaraan bermotor, emisi yang berasal dari industri Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang menggunakan bahan bakar batu bara  juga menjadi bagian dari penyumbang polusi.

Kurang lebih ada 16 PLTU yang berdiri di sekitar Jakarta, 10 PLTU di Banten dan 6 PLTU di Jawa Barat. 

“Kualitas udara di suatu daerah itu selain dipengaruhi oleh jumlah sumber pencemar udara, juga dipengaruhi oleh kondisi meteorologis dan geografis,” ucap Fajri selaku Kepala Divisi Pengendali Lingkungan Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) yang dilansir dari Kompas.com, Selasa (15/8/2023).

Menurut Fajri, emisi yang berasal dari cerobong pabrik dan pembangkit menjadi sumber pencemar yang tidak bergerak. Penggunaan cerobong ini bertujuan untuk membuang emisi agar menyebar.

Sehingga asap dari emisi tersebut bisa terbawa hingga radius jarak 100 km dari posisi cerobong pabrik atau pembangkit yang mengeluarkan emisi.

Untuk monitoring tingkat bahaya polutan yang dihasilkan oleh pabrik atau industri, pemerintah mewajibkan pemiliki atau pengelola pabrik memasang CEMS (Continuous Emission Monitoring Systems). 

Berdasarkan Peraturan Menteri Linkungan Hidup dan Kehutanan nomor 13 tahun 1995, ada 4 macam industri yang harus menggunakan CEMS :

  • Industri Semen
  • Industri Pulp dan Kertas
  • Industri Besi dan Baja
  • Pembangkit Listrik (PLTU) Berbahan Bakar Batubara
Baca Juga :  CEMS 2000 Solusi Pemantauan Emisi Industri

Selain itu, CEMS ini juga harus diterapkan pada pembangkit Listrik Tenaga Termal dengan kapasitas diatas 25 MW sesuai Undang-undang Menteri Lingkungan Hidup Nomor 15 Tahun 2019.

Dengan pemasangan CEMS maka emisi yang dikeluarkan bisa terpantau apakah masih dalam batas aman atau cukup berbahaya untuk dihirup manusia.

Jika Anda pemilik atau pengelola pabrik yang ingin memasang CEMS, atau ingin konsultasi terlebih dahulu silahkan menghubungi Testindo melalui :


Email: sales@testindo.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *